PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 6
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap bulanan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
