Pasal 5
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat, PPNPN daerah, dan PPNPN Satker BLU pusat untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN pusat. (3) Penghasilan tetap bulanan PPNPN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN daerah. (4) Penghasilan tetap bulanan PPNPN Satker BLU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker BLU pusat yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN Satker BLU pusat.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.
