PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 4
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan. (2) Penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada pimpinan dan anggota DPRD. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.
