Pasal 3
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji: a. pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan b. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah. untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji. (4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah. (5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.
