Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari: a. iuran wajib pegawai; b. iuran jaminan kesehatan Pemda;
c. iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD; d. iuran jaminan kesehatan PPNPN; e. iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero); f. iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero); g. iuran beras Bulog; dan h. iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. (2) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Iuran dana pensiun pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; b. Tabungan hari tua pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan c. Iuran jaminan kesehatan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri. (3) Iuran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah dana yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota selaku pemberi kerja gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN daerah untuk penyelenggaraan iuran jaminan kesehatan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, wakil walikota, PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN daerah termasuk tunggakan kewajiban iuran jaminan kesehatan. (4) Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD untuk iuran jaminan kesehatan. (5) Iuran jaminan kesehatan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh: a. PPNPN pusat, PPNPN daerah, dan PPNPN Satker BLU pusat; dan b. Satker BLU pusat selaku pemberi kerja. (6) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah. (7) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh PT Asabri (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan PNS Kementerian Pertahanan, dan pensiunan PNS Polri. (8) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI, dan PNS Kementerian Pertahanan kepada Perum Bulog untuk pembayaran tunjangan beras dalam bentuk natura. (9) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
wakil walikota, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, PNS Polri, dan PNS Daerah setiap bulannya dalam rangka iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.
