PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 32
BAB 5 — PEMUTAKHIRAN DATA DANA PFK
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat melakukan pemutakhiran atas data penerimaan Dana PFK setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda. (2) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Hasil pemutakhiran yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk meningkatkan validitas atas kebenaran data penerimaan Dana PFK.
