PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
Berdasarkan SPM dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
