PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
Penyampaian SPM kepada KPPN Jakarta II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, dilakukan tanpa pengajuan rencana penarikan dana.
