Pasal 33
BAB 6 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN DANA PFK SEMENTARA DAN DANA PFK RAMPUNG
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK sementara selama 1 (satu) tahun anggaran sebelum ditetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited. (2) Perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lambat triwulan I setelah berakhirnya tahun anggaran; dan b. dilakukan antara:
Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Dokumen sumber yang digunakan dalam perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK sementara paling kurang terdiri atas: a. rekapitulasi dan detil data realisasi penerimaan Dana PFK dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; b. SKP-PFK dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara; dan c. SPM pembayaran Dana PFK dari Direktorat Sistem Perbendaharaan. (4) Hasil perhitungan selisih kurang/lebih ditetapkan dalam berita acara yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN SKP-PFK Sementara. (6) SKP-PFK Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada: a. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan c. KPPN Jakarta II. (7) SKP-PFK Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
