PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Untuk pembayaran Dana PFK, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang mengajukan tagihan kepada KPA. (2) Penyampaian spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap awal tahun atau dalam hal terdapat pergantian pejabat.
