Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara MENETAPKAN SKP-PFK untuk dan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran Dana PFK. (2) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) kali setiap bulan. (3) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data realisasi penerimaan Dana PFK yang disampaikan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. (4) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan besaran Dana PFK yang dihitung
berdasarkan data realisasi penerimaan Dana PFK sampai dengan tanggal 1 (satu) bulan berkenaan dan sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan, masing- masing dikurangi dengan pembayaran penerimaan Dana PFK periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran. (5) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan c. KPPN Jakarta II. (6) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
