PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) kepada: a. Kepala KPPN Jakarta II selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan c. PPK. (2) Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
