Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilakukan untuk pembayaran Dana PFK. (2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku. (4) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan
sementara, KPA MENETAPKAN PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (5) Dalam hal penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berakhir, penetapan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
