PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Kepala Satker Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebagai KPA. (4) Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio. (5) KPA MENETAPKAN PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
