Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Dana PFK yang dibayarkan kepada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas:
a. iuran dana pensiun pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah; dan b. tabungan hari tua pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah. (2) Dana PFK yang dibayarkan kepada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas: a. iuran dana pensiun anggota Polri dan PNS Polri; b. tabungan hari tua anggota Polri dan PNS Polri; c. iuran dana pensiun prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; dan d. tabungan hari tua prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan. (3) Dana PFK yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, terdiri atas: a. iuran jaminan kesehatan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota; b. iuran jaminan kesehatan PNS Pusat dan PNS Daerah; c. iuran jaminan kesehatan anggota Polri dan PNS Polri; d. iuran jaminan kesehatan prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; e. iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD; f. iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero); g. iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero); h. iuran jaminan kesehatan Pemda; i. iuran jaminan kesehatan PPNPN; dan j. iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.
(4) Dana PFK yang dibayarkan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas: a. iuran beras Bulog PNS pusat; b. iuran beras Bulog anggota Polri dan PNS Polri; dan c. iuran beras Bulog prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
