PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK
(1) Berdasarkan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf a, pihak ketiga mengajukan permintaan/tagihan pembayaran Dana PFK kepada PPK yang dilampiri dengan kuitansi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SKP-PFK ditetapkan. (2) Permintaan/tagihan dan kuitansi pembayaran Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format tercantum dalam Lampiran huruf B dan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
