PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 19
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
Penyetoran atas iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN Satker BLU pusat dan iuran jaminan kesehatan PPNPN Satker BLU pusat selaku pemberi kerja ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
