PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 18
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
Penyetoran atas iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), iuran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dan Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
- tabungan hari tua dan iuran dana pensiun disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 5 (lima) bulan
berkenaan; dan 2. iuran jaminan kesehatan disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
