PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 20
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
Penyetoran atas iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
