PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM...
Pasal 3
Perhitungan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten dan kota dilakukan atas penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
