PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM...
Pasal 2
(1) Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. (2) Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
