Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum untuk kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. (2) Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Perhitungan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten dan kota dilakukan atas penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWADOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
