PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM...
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWADOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
