Pasal 5A
(1)
Dalam
hal
Sanksi
Administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan
Sanksi
Administrasi
dilakukan
secara
jabatan
terhadap:
a.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah
diterbitkan
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi,
namun
masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum
dikurangkan atau dihapuskan;
b.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun
www.peraturan.go.id
2017, No.694
permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan;
atau
c.
Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.
(2)
Pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sepanjang:
a.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
b.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak
telah
diperhitungkan
dengan
kelebihan
pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan
surat
perintah
membayar
dan/atau
transfer
pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat
Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi
secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menerbitkan:
a.
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi
Administrasi; atau
b.
Surat
Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi.
(5)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat
dengan menggunakan format sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No.694
