Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Referensi Silang (3)
UU 16/2009 — PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UU 5/2008 — PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
UU 6/1983 — KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN