Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015; b. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanjang: 1) pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan 2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:
www.peraturan.go.id
2017, No.694
1)
SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya; dan/atau
d.
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak
sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk
Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,
sepanjang:
1)
SPT
Masa
dimaksud
disampaikan
pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Dalam
hal
Sanksi
Administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan
Sanksi
Administrasi
dilakukan
secara
jabatan
terhadap:
a.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah
diterbitkan
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi,
namun
masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum
dikurangkan atau dihapuskan;
b.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun
www.peraturan.go.id
2017, No.694
permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan;
atau
c.
Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.
(2)
Pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sepanjang:
a.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
b.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak
telah
diperhitungkan
dengan
kelebihan
pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan
surat
perintah
membayar
dan/atau
transfer
pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat
Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi
secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menerbitkan:
a.
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi
Administrasi; atau
b.
Surat
Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi.
(5)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat
dengan menggunakan format sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2017, No.694
Pasal 5B
Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 5A ayat (4) dapat dilakukan secara
biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. (2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi. www.peraturan.go.id 2017, No.694 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7B
Terhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang: a. telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi; atau b. telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, tata cara pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.694 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694 www.peraturan.go.id 2017, No.694
www.peraturan.go.id
