Pasal 3
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015; b. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanjang: 1) pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan 2) pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:
www.peraturan.go.id
2017, No.694
1)
SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya; dan/atau
d.
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak
sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk
Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,
sepanjang:
1)
SPT
Masa
dimaksud
disampaikan
pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
