PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
