PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 7
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa: a. Jaminan Bank; b. Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau c. Jaminan Perusahaan. (2) Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank. (3) Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan disahkan oleh notaris.
