Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
Permohonan Penundaan diajukan kepada: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, untuk permohonan Penundaan dengan
nilai cukai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama; d. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai lebih dari:
- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
