PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 5
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; c. besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Penundaan; dan d. jenis jaminan yang akan dipergunakan.
