PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, sepanjang Pengusaha Pabrik atau Importir telah: a. mendapatkan keputusan pemberian Penundaan; dan b. menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik atau Importir.
