Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan: a. untuk Pengusaha Pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata–rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; atau b. untuk Importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata–rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (2) Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata–rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir bermaksud menambah nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan, nilai cukai yang dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
