Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan Pita Cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; atau b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan Pita Cukai, untuk Importir. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bagi Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah hasil tembakau yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan, dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (4) Tanggal berakhirnya jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dinyatakan sebagai jatuh tempo Penundaan.
