PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 8
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai. (2) Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan.
