Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2017; b. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2018; c. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; atau d. dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
