Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. format permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. format bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. format daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; d. format perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; e. format daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; f. format keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; g. format permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; h. format perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; i. format keputusan perubahan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; j. format surat pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; k. format keputusan pembekuan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; l. format keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; m. format keputusan pencabutan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; n. tata cara pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi; dan o. tata cara pengajuan dan pemberian Penundaan, tata cara perubahan pemberian Penundaan, tata cara pembekuan pemberian Penundaan, tata cara pemberlakuan kembali pemberian Penundaan, dan tata cara pencabutan pemberian Penundaan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
