PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 30
BAB 5 — KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pengusaha Pabrik atau Importir yang keputusan pemberian Penundaannya dicabut: a. wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan tanpa menunggu jatuh tempo Penundaan; dan
b. tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan pemberian Penundaan.
