Pasal 29
BAB 5 — KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Keputusan pemberian Penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dapat dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Penundaan.
(2) Keputusan pemberian Penundaan dicabut dalam hal: a. Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Penundaan; b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut; atau c. Pengusaha Pabrik atau Importir mendapatkan Surat Paksa. (3) Pencabutan keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan pemberian Penundaan. (4) Keputusan pencabutan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. (5) Keputusan pencabutan pemberian Penundaan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; b. nomor dan tanggal keputusan pemberian Penundaan yang dicabut; c. alasan pencabutan keputusan pemberian penundaan; dan d. tanggal dimulainya pencabutan keputusan pemberian Penundaan.
