Pasal 28
BAB 5 — KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Keputusan pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membekukan keputusan pemberian Penundaan. (2) Keputusan pemberian Penundaan yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal: a. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir yang
dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, telah diberlakukan kembali; atau b. Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, telah membayar seluruh tagihan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai. (3) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan. (4) Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. (5) Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; b. nomor dan tanggal keputusan pembekuan pemberian Penundaan; c. alasan pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan; d. tanggal dimulainya pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan; dan e. pencabutan keputusan pembekuan pemberian Penundaan.
