PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 27
BAB 5 — KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Selama waktu pembekuan keputusan pemberian Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan baru. (2) Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dibekukan, pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sebelum pembekuan, dilakukan pembayaran cukai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
