Pasal 26
BAB 5 — KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Keputusan pemberian Penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dapat dibekukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Penundaan. (2) Keputusan pemberian Penundaan dibekukan dalam hal: a. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dibekukan; atau b. Pengusaha Pabrik atau Importir mendapatkan Surat Teguran. (3) Pembekuan keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pembekuan pemberian Penundaan. (4) Keputusan pembekuan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. (5) Keputusan pembekuan pemberian Penundaan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; b. nomor dan tanggal surat keputusan pemberian Penundaan yang dibekukan; c. alasan pembekuan keputusan pemberian Penundaan; dan d. tanggal dimulainya pembekuan keputusan pemberian Penundaan.
