PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan cukai.
