Pasal 22
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dimaksud. (2) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir telah membayar: a. cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a; dan b. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b.
