Pasal 21
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan
Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dimaksud. (2) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik telah membayar: a. cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a; dan b. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b. (3) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik: a. mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); b. mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); c. telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); atau
d. telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mendapatkan persetujuan pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
