Pasal 20
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo Penundaan. (2) Dalam hal jatuh tempo Penundaan jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan mendapat Penundaan wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan paling lambat pada hari kerja sebelum jatuh tempo Penundaan. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir: a. wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan; dan b. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan. (4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan jatuh tempo Penundaan.
