PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
(2) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal Surat Tagihan yang ketiga dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
