Pasal 17
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat memberikan keputusan menyetujui permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan keputusan perubahan pemberian Penundaan. (2) Keputusan perubahan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. (3) Keputusan perubahan pemberian Penundaan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; b. besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan sebelum perubahan; c. besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan setelah perubahan; dan d. jenis jaminan yang dipergunakan.
(4) Keputusan perubahan pemberian Penundaan berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya keputusan pemberian Penundaan.
