PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk...
Pasal 16
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Dalam hal terdapat kenaikan tarif cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapat keputusan pemberian Penundaan dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan. (2) Nilai cukai yang dapat diajukan untuk mendapat penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai. (3) Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
