Pasal 15
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh
Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. termasuk dalam Importir beresiko rendah. (5) Keputusan persetujuan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberian Penundaan. (6) Keputusan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. (7) Keputusan pemberian Penundaan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; b. besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan; c. jenis jaminan yang dipergunakan; dan d. tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya keputusan pemberian Penundaan. (8) Keputusan pemberian Penundaan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Penundaan.
