Pasal 14
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
(1) Terhadap permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan. (2) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan: a. perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. ketentuan mengenai penggunaan jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, atau Pasal 13; dan d. profil Pengusaha Pabrik atau Importir. (3) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
